Negaratoto -- mengatakan pihaknya mendukung terkait penarikan pajak dari selebriti (selebgram).
Umumnya, selebgram mendapatkan penghasilan melalui endorse dari merek atau penjual produk di sosial media tersebut."Kami dukung Kementerian Keuangan agar pajaknya bisa dibayar. Misalkan PPN bisa dicollect oleh platform atas nama individu tadi artinya mereka menjadi wapu (wajib pungut)," papar Rudiantara
Rudiantara mengatakan akan lebih baik apabila Wajib Pajak (WP) dilakukan melalui platform sehingga pemerintah tak perlu berhubungan langsung dengan jutaan selebgram atau pengguna platform ecommerce.
Pria yang kerap disapa Chief RA ini juga mengatakan pihaknya sering berbincang dengan pendiri dan pimpinan ecommerce dan startup Indonesia untuk mempermudah pengumpulan pajak.
otoritas pajak sudah memiliki teknologi yang bisa merekam data media sosial Wajib Pajak (WP).
Teknologi itu bernama Social Network Analytics (Soneta). Selain itu, teknologi ini juga bisa menyandingkan kepemilikan saham dan data perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
No comments:
Post a Comment